PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NO. 2239 K/PID.SUS/2012

PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NO. 2239 K/PID.SUS/2012

Kasus hukum tindak pidana pajak terhadap Asian Agri Group (AAG) merupakan kasus menarik yang terus menjadi bahan diskusi dalam dunia praktisi maupun akademisi. Bahkan dikatakan sebagai kasus terbesar dalam tindak pidana pajak hingga saat ini. Awal kasus dikatakan ada 14 perusahaan yang tergabung dalam AAG yang diduga sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp.1,2 triliun, sehingga diancam telah melakukan tindak pidana pajak berdasarkan Pasal 38 huruf b jo. Pasal 43 ayat (1) UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) yang diubah UU No. 16 Tahun 2000 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.  Melalui persidangan cukup panjang, diawali adanya Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 234/PID.B/-2011/PN.JKT.PST tgl. 15 Maret 2012 yang menyatakan dakwaan Jaksa/Penuntut Umum terhadap AAG cq. Suwir Laut prematur dan tidak dapat diterima. Lalu Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta dengan Putusan No. 241/PID.2012/PT.DKI tgl 23 Juli 2012 menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Nomor 234/PID.B/-2011/PN.JKT.PST. Selanjutnya, Mahkamah Agung (MA) dengan Putusan No. 2239 K/PID.SUS/2012 tgl 18 Desember 2012 memutuskan mengabulkan kasasi Jaksa dan membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta No. 241/Pid/2012/PT.DKI tanggal 23 Juli 2012. MA menyatakan Suwir Laut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menyampaikan SPT dan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap secara berlanjut”. Suwir Laut dipidana pidana penjara selama 2 tahun. Perusahaan yang tergabung dalam Asian Agri Group membayar denda sebesar 2 x Rp.1,2 triliun lebih = Rp. 2,5 triliun lebih.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
error: Content is protected !!